Minggu, 20 Oktober 2013

Dari Rukun nikah yg Lima tadi masing-masing mempunyai syaratnya. Nah dari rukun nikah yg pertama yaitu calon suami syaratnya harus dalam keadaan muslim, merdeka, berakal, benar-benar laki-laki, adil, tidak beristri empat, tidak mempunyai hubungan mahram (haram dinikahi) dengan calon istri, tidak sedang berihram haji atau umrah. Jadi bukan hanya harus ada calon suaminya tapi juga harus memenuhi kriteria/syarat suami menurut ajaran islam. he..he..bkn hal yg gampang khan !!!

Categories: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!